Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Siak menemukan sejumlah permasalahan dan fakta hukum dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hasil laporan kinerja Pansus DPRD Siak, ada dua BUMD yang disorot karena terindikasi merugikan daerah yaitu PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS).
Ketua Pansus BUMD DPRD Siak Syamsurizal menyampaikan tim pansus menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh dua BUMD tersebut. Pada PT KITB, pansus menemukan kejanggalan atas perjanjian sewa tanah hak pengelolaan dengan Nomor: 5/HPL/BPN RI/2011, yang mencakup lahan seluas 572.452 meter kubik. Perjanjian tersebut diikat dengan Nomor: 030/BKD-ASET/PS/2017 dari Pemerintah Kabupaten Siak dan Nomor: 01/PSM-KITB/IX/2017 dari PT KITB.
Perjanjian tersebut ditindaklanjuti oleh BUMD PT KITB dengan membuat perjanjian sewa dan perjanjian jual beli tanah dengan dua perusahaan yaitu PT Biomass Fuel Indonesia pada Kamis, 10 Januari 2019 di Pekanbaru, dengan Nomor Perjanjian 01/KITB-BFI/I/2019 untuk lahan seluas 2 hektare dan PT Zapin Energi Sejahtera pada Selasa, 16 April 2019 di Pekanbaru, dengan Nomor Perjanjian 01/KITB-ZES/IV/2019 dan Nomor 01/ZES-PJB/LAHAN/IV/2019.