Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi perpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)/PBB hingga 30 September tahun 2024. Sebelumnya, jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Agustus 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menuturkan, perpanjangan ini merupakan kesempatan yang sangat penting bagi warga yang belum sempat melunasi kewajiban PBB.
Ia menyampaikan bahwa terdapat 2 alasan utama dilakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB. Pertama, animo Wajib Pajak untuk membayar PBB masih sangat tinggi. Hal tersebut tecermin dengan penerimaan PBB yang telah mencapai Rp 1,5 miliar dalam waktu 3,5 jam pada 31 Agustus 2024.
“Itulah bukti tingginya animo masyarakat untuk membayarkan PBB. Makanya, jatuh tempo pembayaran kita perpanjang sampai 30 September 2024,” ujar Alek dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (5/9).