Riauterkini- PEKANBARU- H Rusli Patra, Dirut PT Rekis Sapindo, selaku kontraktor pembangunan jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti, hanya pasrah begitu jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap dirinya.
H Rusli yang dinyatakan jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Amar tuntutan yang dibacakan JPU Sri Madona, S.H. dan Jenti Siburian S.H. pada sidang Senin (14/10/24) siang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa H Rusli tidak dibebankan mengganti kerugian negara. Karena kerugian negara telah dikembalikan. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” terang JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis, S.H., M.H.
DAS.10.4. Korupsi Pembangunan Jembatan Selat Rengit, Dirut PT Rekis Sapindo Dituntut 2 Tahun Penjara