Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akhirnya melakukan penertiban terhadap reklame yang sudah habis masa tayangnya, Selasa (1/10/2024).
Pemilik reklame tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang. Ada juga tiang reklame yang sudah habis masa izinnya. Tapi pemilik belum kunjung melakukan perpanjangan izin tiang reklame tersebut. Petugas langsung menertibkan dengan memasang stiker peringatan di reklame komersial yang terpasang. Peringatan itu berbunyi bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah sehingga pemilik harus segera lakukan pembayaran.
Mereka melakukan penertiban di sejumlah ruas jakan seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Ahmad Yani. Tim juga mencopot reklame yang terpasang di batang pohon. “Kita langsung temple tanda peringatan di papan reklame komersial, Kita ingatkan agar segera membayar pajak reklamenya,” tegas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada Tribunpekanbaru.com.