Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ombudsman Republik Indonesia menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan bentuk tanggung jawab profesional yang harus dijaga selama Pilkada.
Dalam acara “Silaturahmi Pengawasan Pelayanan Publik” yang digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Pemprov Riau, Suganda menjelaskan bahwa menjaga netralitas ASN merupakan tantangan yang besar, tetapi sangat penting demi menjaga integritas pelayanan publik.
“Undang-Undang ASN terbaru Nomor 20 Tahun 2023 mengharuskan ASN tetap netral karena mereka adalah pelaksana administrasi publik, abdi masyarakat, serta pemersatu bangsa. Ketidaknetralan ASN bisa menyebabkan ketimpangan birokrasi, yang akan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Suganda.