Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian tiang reklame yang sebelumnya sempat dilakukan penundaan atau moratorium, kini kembali dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Dulu PBG sempat dilakukan moratorium dan tidak diberikan izin perpanjangan, Alhamdulillah sekarang sudah bisa diproses,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, Sabtu (19/10/2024).
Pasca dibukanya perizinan, kata dia, sudah ada sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame yang masuk ke Bapenda.
“Rekomendasi ini sudah saya teken semua untuk diteruskan ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) guna penerbitan izin PBG,” ucap Alek.