Riauterkini-PEKANBARU- Muhammad Fauzan, mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Dumai, dan Steve Hadi Lu, Dirut PT Mayatama Sosulindo selaku rekanan pada proyek pengadaan Bandwidth atau jaringan internet, dijatuhi hukuman masing masing satu tahun penjara.
Kedua terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara itu, terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis, pada sidang pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (15/11/24) sore. Atas putusan vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.