Kuantan Singingi – Mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis divonis 12 tahun penjara kasus korupsi. Vonis itu menambah daftar hitam kepala daerah yang masuk bui berturut-turut. Kasus pertama menimpa mantan Bupati Mursini. Mursini diduga terlibat korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Kuantan Singingi Rp5,8 miliar. Mursini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Juli 2021 lalu. Penetapan tersangka tidak lama setelah Mursini lengser dari jabatan Bupati aktif.
Tercatat ada enam kegiatan dengan total anggaran Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017. Keenam kegiatan itu mulai kegiatan audiensi, penerimaan kunjungan kerja departemen dan nondepartemen luar negeri.
Selanjutnya ada rapat koordinasi forkopimda, rapat koordinasi pejabat pemda, kunjungan inspeksi kepala daerah dan wakil, dan makan-minum Rp13,36 miliar. Kasus ini juga sempat membuat heboh karena Mursini mengaku sempat memberikan uang Rp 650 juta ke orang yang mengaku pegawai KPK. Dalam perjalanan kasus, Mursini divonis bersalah pada PN Pekanbaru selama 4 tahun penjara. Namun belakangan PT Pekanbaru melipatgandakan vonis jadi 8 tahun penjara.