Upah Minimum Kota (UMK) Dumai Tahun 2025 Disahkan

KBRN, Dumai : Kenaikan UMK Dumai, sesuai dengan hasil rapat Tim Dewan Pengupahan Kota Dumai yang disepakati  dan ditetapkan  di Ruang Pertemuan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai pada, Kamis (12/12/2024).

Rapat tersebut terdiri dari beberapa unsur ,Ketua, dan juga perwakilan unsur Pemerintah yakni Asisten I Setdako Yusrizal, S.Sos., M.Si, Refdi, S.E M.Ak selaku Wakil Ketua dari unsur Akademisi dan Kepala Disnaker Satrio Wibowo, A.P., M.Si selaku sekretaris serta perwakilan Pengusaha, Apindo, Kadin, dan Serikat Pekerja/serikat Buruh di Kota Dumai.

Pada tahun 2024, UMK Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp.3.867.295,41,-. Untuk di tahun 2025,  terjadi kenaikan sebesar Rp.251.374,20,- atau secara persentase 6,5%. Sehingga UMK Kota Dumai yang ditetapkan untuk tahun 2025 yakni sebesar Rp.4.118.669,61,-. Kenaikan UMK Dumai  berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 5 ayat 1 dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus: UMK 2025= UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025.

Selanjutnya…