Terbukti Langgar Netralitas Saat Pilkada, Badan Kepegawaian Negara Surati Penjabat Gubernur Riau Untuk Beri Sanksi Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Riau

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI meminta Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemprov Riau saat Pilkada Serentak 2024.

Dimana salah satu pejabat eselon III Pemprov Riau atas nama Aristo, mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Riau Wilayah IV, yang diduga melanggar netralitas ASN karana mendukung salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pilkada Serentak yang dikuatkan dengan bukti-bukti komunikasi, uang dan saksi.

Hal itu tertuang dalam Surat BKN Nomor: 7991/B-AK.02.02/SD/F/2024 tentang Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Surat tertanggal 24 Oktober 2024 tersebut ditujukan ke Pj Gubernur Riau agar memberi sanksi disiplin kepegawaian kepada Aristo.

Pemberian sanksi kepada Aristo paling lambat dilakukan dua bulan sejak surat tersebut diterima, dan pemberian sanksi dapat dilaporkan ke BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

 

Selanjutnya…