Upah Minimum Riau 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,5 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa keputusan ini dihasilkan melalui serangkaian sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024.

“Hasil sidang ini telah kami laporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau, dan akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau,” kata Boby di Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).

Selanjutnya…