Korupsi Rp7,9 Miliar, Dua Mantan Pimpinan Bank BUMN Di Pekanbaru Dijebloskan Ke Penjara

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan terhadap Syahroni Hidayat dan Vanni Setiabudi. Kedua mantan pimpinan di BRI Agro Pekanbaru ini diduga melakukan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara mencapai Rp7,9 miliar.

“Hari ini, kita menahan SH selaku pimpinan cabang salah satu anak bank BUMN dan VS selaku AO (Account Officer),” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi Kasi Intelijen, Effendi Zarkasih, Selasa (10/12/2024).

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tersangka dijebloskan ke penjara.

Selanjutnya…