Menimbang :
- bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan terjadinya perubahan tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggaran Negara, perubahan nomenklatur serta kewenangan/uraian tugas Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu dilakukan penyesuaian;