Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, terdapat perubahan alokasi transfer daerah untuk Kabupaten Rokan Hilir yang selanjutnya berdampak pada perubahan anggaran Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir TahunAnggaran 2021 maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian ADD kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021;

Selanjutnya…