KUANTAN SINGINGI – RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
ABSTRAK | : | – |
Bahwa pembinaan dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan, maka pemberian izin usaha industri sebagai salah satu upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah ditetapkan melalui instrumen hukum dalam bentuk peraturan daerah |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.17 Tahun 1986, PP No.13 Tahun 1995, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.16 Tahun 1987, Kepmenperindag No.590/Kep/MPP/10/1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pembayaran retribusi atas pemberian izin usaha industri, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
a
– – |
aaaAaaaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 12 Maret 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaaaaaaa
a |