Perda Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Pemotongan Hewan

PEMOTONGAN HEWAN – RETRIBUSI

PERDA NO.  19 TAHUN 2000

2000

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN PEMOTONGAN HEWAN

ABSTRAK       :

  • Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan dengan telah ditetapkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.20 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
  • Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No. 15 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Inpres No.22 Tahun 1983; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Perda No.14 Tahun 1998.
  • Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemotongan Hewan dengan sistematika sebagai berikut:

1.       Ketentuan Umum;

2.       Perizinan;

3.       Nama, Subjek dan Objek Retribusi;

4.       Golongan Retribusi;

5.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

6.       Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

7.       Masa Retribusi dan Saat Retribusi;

8.       Tata Cara Pemungutan;

9.       Sanksi Administrasi;

10.    Instansi Pemungut;

11.    Pengawasan;

12.    Tata Cara Pembayaran;

13.    Ketentuan Penyidikan;

14.    Ketentuan Pidana;

15.    Ketentuan Penutup.

STATUS :

  • Mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 20 Tahun 1998 tentang Rumah Potong Hewan dicabut dan tidak berlaku;
  • Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000.

CATATAN      :

  • Instansi pemungut atau unit penunjang lainnya diberikan uang perangsang/upah pungut sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi.

Download Perda