Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umu dan Tempat Khusus Parkir

PARKIR – RETRIBUSI

PERDA NO.  12 TAHUN 2006

2004

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR

ABSTRAK       :

  • Bahwa dengan meningkatnya kendaraan bermotor yang memasuki wilayah Kabupaten Kampar yang dikarenakan semakin meningkatnya pembangunan, dipandang perlu melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
  • Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No. 14 Tahun 1998.
  • Peraturan Daerah ini mengatur tentang :  Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir dengan sistematika sebagai berikut :

1.       Ketentuan Umum;

2.       Nama, Subyek dan Obyek Retribusi;

3.       Tempat Parkir;

4.       Kewajiban Pemegang Izin dan Pemanfaatan Tempat Parkir;

5.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

6.       Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;

7.       Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

8.       Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;

9.       Wilayah Pemungutan;

10.    Tata Cara Pendaftaran;

11.    Penetapan Retribusi;

12.    Tata Cara Pemungutan;

13.    Tata Cara Pembayaran;

14.    Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

15.    Ketentuan Pidana;

16.    Ketentuan Penyidikan;

17.    Ketentuan Penutup.

STATUS :

  • Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
  • Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan tidak berlak;
  • Diundangkan pada tanggal 2 Nopember 2006.

CATATAN      :

  • Penetapan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk menutupi sebagian biaya dalam rangka pemberian jasa kepada pengguna parkir dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya operasional dan pemeliharaan yang meliputi biaya investasi, perawatan/pembiayaan, penyusutan, asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyedia jasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyedia jasa

Download Perda