Perda Kabupaten Kuansing Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 06 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat di Kabupaten Kuansing, maka penerbitan izin usaha jasa konstruksi adalah sarana strategis dalam mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi serta sarana potensial meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka ditetapkanlah instrument hokum dalam bentuk peraturan daerah

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.1 Tahun 1976, Undang-Undang No.6 Tahun 1968, Undang-Undang No.11 Tahun 1970, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.5 Tahun 1984, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.18 Tahun 1999, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun  1999, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pembayaran atas pemberian izin usaha jasa konstruksi kepada setiap orang pribadi atau badan yang berbadan hukum ataupun bukan berbadan hukum, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Izin Usaha Jasa Konstruksi
  3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  4. Golongan Retribusi
  5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Pungutan
  6. Cara Mengkur Tingkat Penggunaan Data
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Tata Cara Pemungutan
  10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  11. Surat Pendaftaran
  12. Penetapan Retribusi
  13. Sanksi Administrasi
  14. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  15. Tata Cara Penagihan
  16. Keberatan
  17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  18. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  19. Petugas Pemungut
  20. Uang Perangsang
  21. Pengawasan dan Pengendalian
  22. Daluarsa
  23. Ketentuan Pidana
  24. Penyidikan
  25. Ketentuan Penutup

aaAa

STATUS

A

:

aaaaaa

a

aaaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 12 Maret 2003

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

strak

[Download]