IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 06 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat di Kabupaten Kuansing, maka penerbitan izin usaha jasa konstruksi adalah sarana strategis dalam mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi serta sarana potensial meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka ditetapkanlah instrument hokum dalam bentuk peraturan daerah |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.1 Tahun 1976, Undang-Undang No.6 Tahun 1968, Undang-Undang No.11 Tahun 1970, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.5 Tahun 1984, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.18 Tahun 1999, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pembayaran atas pemberian izin usaha jasa konstruksi kepada setiap orang pribadi atau badan yang berbadan hukum ataupun bukan berbadan hukum, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaAa STATUS |
A : |
aaaaaa a– |
aaaaa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 12 Maret 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |
strak