Pengembalian Uang SPPD Fiktif Bertambah, Polda Riau Koordinasi Dengan BPKP

Pengembalian uang korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau mencapai Rp19,2 miliar. Terjadi penambahan sekitar Rp100 juta dari jumlah sebelumnya yakni Rp19,1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, ada penyerahan dari tiga penerima uang SPPD fiktif yang diserahkan ke Penyidik Subdit III Tipikor pada Selasa (18/2/2025).

“Total (pengembalian ke penyidik) telah menjadi Rp19,2 miliar,” ujar Kombes Ade, Rabu (19/2/2025).

Uang tunai Rp19,2 miliar itu dikembalikan lebih dari 242 penerima yang terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honor dan tenaga ahli di Setwan Riau. Uang itu disita oleh penyidik.

Kombes Ade mengatakan, penyidik kini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Selanjutnya…