Perda Kab. Siak Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran

ALAT PEMADAM – RETRIBUSI

PERDA NO. 13 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

ABSTRAK

:

Bahwa perda ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan pasal 2 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;  PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmen PU No.441 tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan sistimatika:

1.    Ketentuan Umum

2.    Nama, Objek, Sujek dan Wajib Retribusi

3.    Golongan Retribusi

4.    Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaa Jasa

5.    Struktur Besarnya Tarif Retribusi

6.    Wilayah Pemungutan Retribusi

7.    Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

8.    Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi

9.    Tata Cara Pembayaran

10.Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran

11.Instansi Pemungut

12.Sanksi Administrasi

13.Tata Cara Penagihan

14.Pengurangan, keringanan dan Pembebanan Retribusi

15.Kadaluarsa

16.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa

17.Pelayanan, Kewajiban dan Pengawasan

18.Ketentuan Pidana

19.Penyidikan

20.Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Nopember 2006
CATATAN

:

[Download Perda]