Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kecamatan Petai Kabupaten Kampar, Ade Yulianti, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ade Yulianti selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.
Ade Yulianti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim yang diketui Zefri Mayeldo, dalam putusannya yang dibacakan, Senin (10/3/2025) sore.