Dua mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Eva Desi dan Zulfi Nanda, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/3/2025).
Eva Desi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Bawaslu Inhu periode September- November 2017. Kemudian, Zulfi Nanda selaku bendahara periode November 2017 hingga Desember 2018.
Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa anggaran Bawaslu Inhu tahun 2017-2018 sebesar Rp929 juta.