BADAN USAHA MILIK DESA
PERDA NO.18 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa untuk melaksanakan keteutuan Pasal 81 (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan DaerahK abupatenS iakt entangB adanU sahaM ilik Desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-UndangN omor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 91 Tahun 1991; Kepmendagri Nomor 23 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Badan Usaha Milik Desa dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan dan Fungsi BUMDES 3. Sifat Usaha, Wilayah Usaha dan Jenis Usaha 4. Pendirian BUMD 5. Organisasi Pengelolaan BUMDES 6. Bagi Hasil 7. Pola Hubungan Kelembagaan 8. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 September 2007 | |
CATATAN |
: |
|