Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H/2025 M, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kembali menegaskan kepada seluruh pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini sebagai komitmen Pemko Pekanbaru untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi, terutama pada momen Hari Raya.

Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK juga menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara menolak serta segera melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima.

“Ini bukan hanya sekadar imbauan, melainkan larangan tegas bagi seluruh pejabat daerah.

Selanjutnya…