Pekanbaru – Senin, 26 Mei 2025. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) pagi ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Riau Tahun 2024. Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto P. S.T., M.M., CSFA, GRCA, GRCP menyerahkan LHP BPK kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini atas:
1. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru: “Wajar Dengan Pengecualian”
2. Laporan Keuangan Pemerintah Kepulauan Meranti: “Wajar Dengan Pengecualian”
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas LKPD Kota Pekanbaru dan LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WDP diberikan karena adanya permasalahan antara lain pada:
1. Pemerintah Kota Pekanbaru pada Akun Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bantuan Sosial, serta Aset Tetap; dan
2. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada Akun Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merangkum permasalahan signifikan antara lain sebagai berikut:
1. Permasalahan pada pembatasan dalam pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat tentang nilai utang belanja yang belum dibayarkan tahun 2024;
2. Perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2024 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah;
3. Pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Barang dan Jasa melalui mekanisme UP/GU tidak sesuai ketentuan; dan
4. Permasalahan ketidaksesuaian kualitas dan volume pekerjaan, ketidaktepatan penyesuaian harga satuan, dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.