BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kepada 10 Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Riau

Pekanbaru – Senin, 26 Mei 2025. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) siang ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Riau Tahun 2024. Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto P. S.T., M.M., CSFA, GRCA, GRCP menyerahkan LHP BPK kepada 10 Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

10 Pemerintah Kota/Kabupaten tersebut yaitu Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini atas:

1. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai: “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal

2. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis: “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal

3. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar: “Wajar Tanpa Pengecualian

4. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan: “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal

5. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak: “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal

6. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi: “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal

7. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir: “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal

8. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal

9. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir: “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal

10. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu: “Wajar Tanpa Pengecualian

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan ISSAI 1706 dan SA 706, terdapat bentuk komunikasi tambahan dalam laporan Pemeriksa berupa Paragraf Penekanan Suatu Hal, yaitu suatu paragraf yang tercantum dalam laporan Pemeriksa yang mengacu pada suatu hal yang telah disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan, yang menurut pertimbangan Pemeriksa, sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan. Paragraf penekanan suatu hal dicantumkan dalam laporan Pemeriksa, dalam hal Pemeriksa telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat bahwa tidak terdapat kesalahan penyajian material atas hal tersebut dalam laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merangkum permasalahan signifikan antara lain sebagai berikut:

1. Permasalahan pada perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2024 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah;

2. Penyusunan anggaran, pengendalian belanja, dan manajemen kas yang belum optimal, belum dapat mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja Perangkat Daerah yang mengakibatkan ketidakmampuan Pemerintah Daerah menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan menimbulkan kewajiban jangka pendek berupa utang belanja yang membebani anggaran tahun berikutnya;

3. Permasalahan pada Kas di Kas Daerah tahun 2024 disajikan lebih kecil dari yang seharusnya, karena terdapat dana yang dibatasi penggunaannya dalam Kas di Kas Daerah yang telah digunakan tidak sesuai peruntukan; dan

4. Permasalahan pada beban perjalanan dinas yang tidak sesuai senyatanya, tumpang tindih, realisasi pembayaran yang melebihi ketentuan, dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak sebenarnya.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

Unduh Siaran Pers Disini