POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERDA NO.25 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa ntuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaa Keuangan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaa Keuangan Daerah |
|
– |
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Derah di Kab Siak dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Azas umum Pengelolaan keuangan daerah 4. Kekuasaan pengelolaan Keuangan daerah 5. Azas umum dan struktur APBD 6. Penyusunan rancangan APBD 7. Penetapan APBD 8. Pelaksanaan APBD 9. Perubahan APBD 10. Penataan usaha keuangan daerah 11. Akuntansi Keuangan daerah 12. Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 13. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah 14. Penyelesaian kerugian daerah 15. Kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD 16. Kedudukan keuangan kepala daerah/ wakil kepala daerah 17. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah 18. Ketentuan peralihan 19. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 26 September 2007 | |
CATATAN |
: |
|