BPK Riau Serahkan LHP atas LKPD Kepada 12 Kota/Kabupaten di Provinsi Riau

Pekanbaru – Senin, 26 Mei 2025. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kembali dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau). Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada 12 Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Riau. Kegiatan ini di bagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan sesi siang untuk 10 Kota/Kabupaten lainnya.

Pada sesi pertama di pagi hari, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK merangkum permasalahan signifikan antara lain adanya pembatasan dalam pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat tentang nilai utang belanja yang belum dibayarkan Tahun 2024 dan perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Dalam sambutannya, Kepala BPK Riau menyampaikan bahwa Instansinya selalu siap membuka ruang diskusi dengan entitas. “Bilamana pimpinan atau anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan audiensi dengan BPK Riau untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas”, imbuhnya.

Sesi kedua kegiatan penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2024 dilanjutkan pada siang hari dimana BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Riau menjelaskan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain penyusunan anggaran, pengendalian belanja, dan manajemen kas yang belum optimal, belum dapat mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja Perangkat Daerah yang mengakibatkan ketidakmampuan Pemerintah Daerah menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan menimbulkan kewajiban jangka pendek berupa utang belanja yang membebani anggaran tahun berikutnya serta permasalahan pada beban perjalanan dinas yang tidak sesuai senyatanya, tumpang tindih, realisasi pembayaran yang melebihi ketentuan, dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak sebenarnya.

BPK Riau berharap DPRD untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK sesuai dengan kewenangannya, dan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.