Perda Kab. Siak Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Siak Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

PERDA NO.26 TAHUN  2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

ABSTRAK

:

Bahwa dalam  rangka meningkatkan kegiatan pertumbuhan perekonomian Daerah, P emerintah K abupaten S iak dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber Pendapatan A sli Daerah melalui penyertaan modal Daerah baik dalam bentuk uang  maupun barang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang No.33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor  7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2006; P eraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Siak pada BUMD Kab Siak dengan Sistimatika:

1.       Ketentuan Umum

2.       Tujuan Penyertaan modal

3.       Tata Cara Penyertaan Modal

4.       Hasil Usaha

5.       Nilai penyertaan modal

6.       Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 26 September 2007
CATATAN

:

[Download Perda]