Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau

SEKDA, SEKRETARIAT DPRD – ORGANISASI – TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008

2008

ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU

ABSTRAK : Bahwa diubahnya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau yang mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
Dasar hukum :Undang-undang No.61 Tahun 1958; Undang-undang No.10 Tahun 2004; Undang-undang No.32 Tahun 2004; Undang-undang No.33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Riau, dengan sistematika sebagai berikut :

1.  Ketentuan Umum;

2.  Pembentukan;

3.  Sekretariat Daerah;

4.  Sekretariat DPRD;

5.  Staf Ahli;

6.  Kelompok Jabatan Fungsional;

7.  Tata Kerja;

8.  Eselonisasi;

9.  Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;

10.Pembiayaan;

11.Ketentuan Peralihan;

12.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Riau dan Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 05 Desember 2008

CATATAN :

[Download Perda]