Dirjen PKN II BPK RI Serahkan LHP atas LKPD Provinsi Riau Tahun 2024 Secara Langsung Kepada Ketua DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru – Senin, 02 Juni 2025. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun 2024. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II (Dirjen PKN II) BPK RI, Nelson Ambarita, dengan didampingi oleh Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto dan Gubernur Riau, Abdul Wahid melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau.

“Berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kami berharap pada Pemerintah Provinsi Riau, dhi Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau kiranya dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan ini sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024”, ujar Ketua DPRD Provinsi Riau saat membuka sidang. Sejalan dengan itu, DPRD Provinsi Riau akan menjadwalkan rapat paripurna sebagai tindak lanjut pembahasan Laporan BPK yang merupakan Paripurna Dewan dalam rangka penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

Setelah seremoni penandatangan BAST dan penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Riau Tahun 2024 selesai, Dirjen PKN II BPK RI memberikan sambutannya kepada seluruh peserta rapat paripurna DPRD Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Dirjen PKN II BPK RI menyampaikan opini yang diberikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024. “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024, belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dan masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, sehingga BPK menyimpulkan bahwa, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, imbuhnya.

Dirjen PKN II BPK RI juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan BPK, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah Provinsi Riau termasuk BUMD-nya sampai dengan Semester II Tahun 2024 masih memerlukan komitmen dan upaya bersama agar dapat mencapai target penyelesaian rekomendasi yang telah ditetapkan yaitu minimal sebesar 85%.

Gubernur Riau dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasih kepada BPK Riau yang telah melaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024 sehingga menghasilkan laporan sesuai dengan kondisi yang ada. “Pada seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajaran pemerintah Provinsi Riau, saya minta untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan sebagaimana yang telah disampaikan dalam LHP BPK”, ujarnya menutup sambutan.

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP dan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK sesuai dengan kewenangannya, dan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.