KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERDA NO.29 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 29 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-undang No.22 Tahun 2003 tentang susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah di rubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 dan dirubah kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. serta perubahan yang ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.Perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah K abupaten Siak: |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1987; UU No.5 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.20 Thun 2001; PP No,21 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kab Siak dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan prtokoler pimpinan dan anggota DPRD 3. Belanja Pimpinan dan anggota DPRD 4. Belanja penunjang kegiatan DPRD 5. Pengelolaan Keuangan DPRD 6. Ketentuan Lain-lain |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 19 Desember 2007 | |
CATATAN |
: |
|