Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Muslim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2013 dan 2014.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/5/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing, Sahroni.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing Andre Antonius menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi, permintaan keterangan dari ahli pidana, serta audit kerugian negara oleh ahli keuangan.