Korupsi Dana DAK, Kadisdik Asril Arief Resmi Ditahan Kejari Rohil

Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief resmi ditahan Kejari Rohil, Kamis (22/5/25) sore. Penahanan kadisdik berinisial AA itu sebelumnya sempat tertunda karena sakit. Kendati, tim penyidik Kejari Rohil berupaya menjemput tersangka untuk ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Tersangka AA tampak keluar dari ruangan kantor Kejari Rohil dengan mengenakan rompi pink tahanan kejaksaan. Asril tertunduk dan tergesa saat melewati awak media menuju mobil untuk dibawa ke lapas. “Hari ini tersangka AA resmi kami tahan 20 hari kedepan. Sebelumnya penahanan ini sempat tertunda karena tersangka sakit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H. serta Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, S.H, M.H saat menggelar Press Release.

Selanjutnya…