Kepala BPK Riau Membuka Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan & Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025

Pekanbaru – Senin, 16 Juni 2025. Dalam rangka meningkatkan capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan percepatan proses penyelesaian ganti rugi daerah, maka BPK Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) mengadakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah (Keruda) Semester I Tahun 2025 pada Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Riau pada tanggal 16 s.d. 26 Juni 2025. Minggu pertama rangkaian acara tanggal 16 s.d. 20 Juni 2025 merupakan jadwal untuk pelaksanaan Pemantauan Penyelesaian Keruda, dan dilanjutkan pada minggu kedua tanggal 21 Juni 2025 dan 23 s.d. 26 Juni 2025 yang merupakan jadwal untuk pelaksanaan Pemantauan TLRHP.

Bertempat di ruang Auditorium Kantor BPK Riau, acara secara resmi dibuka oleh Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Riau II, Myrto Handayani dan Pemeriksa Ahli Madya Bidang Pemeriksaan Riau I, Odipong Sep. Dihadiri oleh Plh. Inspektur Provinsi Riau dan para Inspektur Kota/Kabupaten se Provinsi Riau, Kepala BPK Riau menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan Renstra BPK Tahun 2025 s.d. 2029 terdapat perubahan target capaian tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang sebelumnya 75% menjadi 85%. “Hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan Desember 2024 menunjukkan status tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi sebanyak 77,31%, sehingga capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut tersebut belum mencapai target”, imbuhnya.

Namun Kepala BPK Riau tidak lupa mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Pemerintah Daerah dengan tingkat persentase penyelesaian TLRHP BPK tertinggi senilai 86,17% (Siak) dan 85,93% (Indragiri Hulu). “BPK memberikan apresiasi atas pencapaian tingkat penyelesaian tindak lanjut kumulatif dan progres capaian tertinggi oleh Pemkab Siak dan Pemkab Indragiri Hulu, semoga prestasi ini segera disusul oleh pemerintah provinsi, kota dan kabupaten yang lain”, tambah Kepala BPK Riau dalam sambutannya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pesan singkat oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Riau II yang mengingatkan masing-masing Pemerintah Daerah untuk segera melakukan rapat majelis agar dapat menentukan kerugian daerah khususnya untuk kasus-kasus terkait Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), membuat Kajian Inspektorat terkait kasus-kasus Bantuan Sosial dan Hibah yang telah lama belum ditindaklanjuti, dan Kajian Hukum terkait kasus-kasus Inkracht yang ingin diusulkan menjadi status 1.

BPK Riau berharap pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi mencari solusi bersama atas kendala yang ada guna meningkatkan pencapaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi khususnya bagi pemerintah daerah yang masih dibawah target.