JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dengan memeriksa 11 orang saksi.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika mengatakan, pemeriksaan ke-11 saksi tersebut dilakukan di Polres Kepulauan Meranti, Kamis (24/4/2025).
“Hari ini Kamis (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU untuk tersangka MA di lingkungan Kabupaten Meranti. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa Mahardika di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Adapun ke-11 saksi tersebut adalah pihak swasta, mulai dari pengurus rumah tangga dan buruh harian lepas diantara dengan inisial JL, SP Bin HM, GN, KD, SR Binti SB, Abu bin DL, SK, MK binti WN, HMD Binti HS, SHM dan PN bin SK.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Adil, pada 6 April 2023 lalu. Saat itu Adil ditangkap bersama Fitria Nengsih dan Auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa yang diduga terlibat perkara suap menyuap dan pemerasan.
Akhirnya, setelah menjalani 25 Kali persidangan selama 4 bulan sejak 22 Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman kepada Adil pada 21 Desember 2023. Lewat pemeriksaan 128 saksi, 400-an barang bukti dan saksi-saksi ahli, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta didampingi Hakim Anggota Salomo Ginting dan Adrian Hutagalung memvonis Adil dengan hukuman penjara selama 9 tahun.