BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Diduga selewengkan dana desa (DD), mencapai ratusan juta rupiah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju, Kecamatan Bantan mendesak Bupati Bengkalis Kasmarni agar memberhentikan atau mencopot Pj Kepala Desa (Kades) Sukamaju Zulfahmi dari jabatannya.
Sedangkan surat usulan pemberhentian Pj Kades Sukamaju sudah disampaikan langsung oleh Ketua BPD Sukamaju Sabarudi kepada Camat Bantan Rafli Kurniawan, agar menyampaikan ke Bupati Bengkalis untuk segera diganti. Karena perilaku Pj Kades Sukamaju sudah tidak sesuai dengan tindakan pemerintah dalam pemberantasan aksi korupsi.
“Ya, suratnya sudah kami sampaikan. Ini sesuai rapat bersama anggota BPD dan sepakat mengajukan pemberhentian Pj Kades Sukamaju,” tegas Ketua BPD Sukamaju, Sabarudi, sembari memperlihatkan berita acara BPD, Senin (23/6/2025). Ia menegaskan, tidak hanya Pj Kades Sukamaju yang harus diberhentikan, namun perangkat desa yang ikut terlibat hendaknya harus diberhentikan juga, diantaranya Sekdes, Bendahara, KAUR Pembangunan, KAUR Keuangan dan Kasi Pelayanan, sesuai laporan BPD Sukamaju ke Inspektorat Bengkalis.