DESA – KEUANGAN
PERDA NO. 17 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa perda ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 23 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Keuangan Desa 3. APBDesa 4. Rancangan APBDesa 5. Penetapan APBDesa 6. Pelaksanaa APBDesa 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 September 2007 | |
CATATAN |
: |
|