Perda Kota Dumai Nomor 09 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan

IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 09 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

ABSTRAK : – Bahwa pengendalian, pengawasan dan penerapan pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan seiring dengan perkembangan dan lajunya pertumbuhan
– Dasar hukum : UU Gangguan No. 22 Tahun 1926; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 10 Tahun 1999; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 15 Tahun 1999
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan atau mengadakan usaha atau perusahaan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Ketentuan perizinan
3. Objek dan subjek retribusi
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Prinsip sasaran dalam penetapan retribusi
7. Besarnya tarif
8. Cara perhitungan retribusi
9. Wilayah pemungutan
10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
11. Tata cara pemungutan dan penetapan retribusi
12. Sanksi administrasi
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara penagihan
15. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
16. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara penyelesaian keberatan
18. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
19. Kadaluarsa
20. Tatacara pengahapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
21. Pengolahan
22. Instansi pemungut
23. Pembinaan dan pengawasan
24. Ketentuan pidana
25. Uang perangsang
26. Penyidikan
27. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 19 Juni 2000

CATATAN :

[Download Perda]