Perda Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Hasil Produksi Perikanan dalam Kota Dumai

HASIL PRODUKSI PERIKANAN DALAM KOTA DUMAI – RETRIBUSI
PERDA NO. 22 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI HASIL PRODUKSI PERIKANAN DALAM KOTA DUMAI

ABSTRAK     :    –    Bahwa dalam rangka mendayagunakan perparkiran sebagai salah sati sumber untuk meningkatkan PAD, maka perlu ditetapkan suatu peraturan yang mengatur tentang pemungutan retribusi parkir.
–    Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997.
–    Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi terhadap orang pribadi atau badan yang mengadakan aktifitas perikanan dan perdagangan hasil produksi perikanan di Kota Dumai dengan sistimatika:
1.    Ketentuan umum
2.    Nama, objek, subjek dan wajib retribusi
3.    Retribusi
4.    Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5.    Besarnya tariff retribusi
6.    Tata cara pemungutan
7.    Instansi pemungut
8.    Ketentuan lain
9.    Pembinaan dan pengawasan
10.    Ketentuan pidana
11.    Uang perangsang
12.    Penyidikan
13.    Ketentuan penutup

STATUS    :    –
–    Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 17 November 2000

CATATAN    :

[Download Perda]