Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pengelolaan dan Perizinan Limbah Cair

PENGELOLAAN – PERIZINAN – LIMBAH CAIR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006

2006

RETRIBUSI PENGELOLAAN DAN PERIZINAN LIMBAH CAIR

ABSTRAK

:

Bahwa guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan serta semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke media lingkungan dan pemanfaatan limbah untuk aplikasi ke tanah maka perlu dilindungi dan dipelihara kelestarian fungsi dari pengaruh pembuangan limbah cair Perusahaan Kegiatan Usaha.

Dasar hukum : UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; KepMen LH No. /KEP-51/MENLH/10/1995; KepMen LH No. /KEP-52/MENLH/10/1995; KepMen LH No. /KEP-58/MENLH/10/1995; KepMen LH No. /KEP-42/MENLH/10/1996; KepMen LH No. 28 Tahun 2003; KepMen LH No. 29 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Pengolahan dan Perizinan Limbah cair dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Kewajiban pengolahan air limbah;

3. Nama; Objek, dan Subjek Retribusi;

4. Penggolongan Retribusi;

5. Retribusi;

6. Izin pembuangan air limbah dan izin pemanfaatan air limbah;

7. Biaya izin;

8. Penetapan dan pembayaran;

9. Pembinaan dan pengawasan;

10.Penyidikan;

11.Ketentuan Pidana;

12.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 Desember 2006.
CATATAN

:

Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya penyelenggaraan perizinan serta untuk perlindungan kepentingan umum.

[Download Perda]