BPK Harus Periksa Proyek Fisik di Rohul

Teddy: Termasuk Keabsahan APBD Rohul 2009

Pekanbaru– Adanya rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk memeriksa laporan keuangan seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota serta Provinsi Riau, mendapat sambutan yang positif. Hanya saja, BPK diminta tidak saja melakukan pemeriksaan secara administratif,namun termasuk pekerjaan fisik di lapangan, terutama di Kabupaten Rokan Hulu.

Mantan Ketua DPRD Rokan Hulu Periode 2004-2009 Teddy Mirzadal, kepda Riau Mandiri, Selasa (26/1) kemarin mengatakan, dirinya memperoleh informasi bahwa BPK sudah melakukan pemeriksaan di Kabupaten Rokan Hulu beberapa hari lalu. Namun ia tidak mengetahui pasti pemeriksaan apa yang dilakukan oleh BPK saat ini, karena sebelumnya Kasubdit Riau I BPK RI Perwakilan Riau Rudi Nurprianto mengatakan, BPK baru akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan pada bulan Februari mendatang.

“Saya memperoleh informasi BPK sudah turun ke Rokan Hulu melakukan pemeriksaan. Saya berharap BPK tidak saja memeriksa administrasinya saja tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proyek fisik di Kabupaten Rokan Hulu. Karena selama ini antara administrasi yang disampaikan sangat jauh berbeda dengan kondisi fisik dilapangan,” ujar Teddy.

Selian itu, Teddy Mirzadal juga meminta BPK RI Perwakilan Riau melakukan pemeriksaan apakah APBD Rokan Hulu tersebut memang sudah sah serta apakah pekerjaan proyek fisik yang dilaksanakan menggunakan APBD Rokan Hulu tahun 2009 tersebut sah atau tidak. Karena sudah sama-sama diketahui bahwa APBD Rokan Hulu tahun 2009 tidak disahkan oleh DPRD Rokan Hulu.

“Harusnya ini juga diperiksa oleh BPK, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Demikian pula dengan sejumlah proyek fisik yang dianggarkan dan dikerjakan apakah tidak menyalahi ketentuan. Karena sepengetahuan saya, jika APBD tidak disahkan oleh DPRD, maka Bupati hanya menjalankan APBD untuk belanja rutin saja, sementara pada tahun 2009, sejumlah proyek juga dilaksanakan kalau tidak salah hanya menggunakan Peraturan Bupati saja, demikian pula dengan proyek multiyears yang tetap dianggarkan dan dikerjakan meski APBD 2009 tidak disahkan oleh DPRD,” ujarnya.

Jika nantinya BPK menemukan indikasi penyimpangan, apalagi adanya indikasi kerugian Negara dalam pemeriksaan tersebut, Teddy berharap BPK dapat menindak lanjutinya dengan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang termasuk aparat penegak hokum. “Dan jika terbukti aparat penegak hukum jangan segan-segan untuk mengusutnya, meski menyeret sejumlah pejabat teras di Kabupaten Rokan Hulu sekalipun,” ujarnya.

Sumber : Riau Mandiri