Perda Kota Dumai Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2002

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PERDA NO. 06 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2002, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pembentukan daerah.

Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; Kepres No.18 Tahun 2000; Permendagri No.11 Tahun 1975; Permendagri No.8 Tahun 1978; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri No.2 Tahun 1994; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No.110 Tahun 1998; Surat Mendagri No. 910/3316/PUOD Tahun 1998; Perda Kota Dumai No.7 Tahun 2001; Perda Kota Dumai No.9 Tahun 1999; Surat Keputusan DPRD Kota Dumai No.04/KPTS/DPRD/2001 Tahun 2001;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2002
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 27 Maret 2002
CATATAN

:

[Download Perda]