Perda Kota Dumai Nomor 08 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PELAYANAN PASAR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR  08 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan retribusi pelayanan pasar dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Perda No.6 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan sistematika:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Objek dan Subjek Retribusi;

3.  Golongan Retribusi;

4.  Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5.  Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;

6.  Struktur dan Besarnya Retribusi;

7.  Wilayah Pemungutan;

8.  Masa dan Saat Retribusi Terutang;

9.  Pemungutan Retribusi;

10.Sanksi Administrasi;

11.Pembayaran Retribusi;

12.Penagihan Retribusi;

13.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

14.Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;

15.Penyelesaian Keberatan Retribusi;

16.Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;

17.Kadaluarsa;

18.Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;

19.Pengelolaan;

20.Instansi Pemungut;

21.Pembinaan dan Pengawasan;

22.Ketentuan Pidana;

23.Penyidikan;

24.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 21 Juni 2002.
CATATAN

:

[Download Perda]