Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai

DUMAI – RENCANA TATA RUANG WILAYAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2002

2002

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DUMAI

ABSTRAK : Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, maka dipandang perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kota Dumai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :

UU No.24 Tahun 1992; UU No.16 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1988; PP No.69 Tahun 1996; PP No.47 Tahun 1997; PP No.10 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.32 Tahun 1990; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1997; Perda No.2 Tahun 2001; Perda No.3 Tahun 2001; Perda No.16 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2002; Perda No.3 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum;

2. Ruang Lingkup;

3. Asas, Tujuan dan Strategi;

4. Rencana Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang wilayah;

5. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah;

6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

7. Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat;

8. Ketentuan Pidana;

9. Penyidikan;

10.Ketentuan Lain-Lain;

11.Ketentuan Peralihan;

12.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 20 November 2002.

CATATAN :

[Download Perda]