Perda Kota Dumai Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Pelayanan Air Minum Di Kota Dumai

PDAM DAN PELAYANAN AIR MINUM DI KOTA DUMAI – PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2007

2007

PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) DAN PELAYANAN AIR MINUM DI KOTA DUMAI

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meninggkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air minum secara memadai yang harus dikelola secara profesional melalui tata kelola perusahaan yang baik maka perlu untuk membentuk BUMD yang bergerak di bidang air minum.

Dasar hukum :  UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana trelah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004;  PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 23 Tahun 6; Permendagri No. 2 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pembentukan Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) dan Pelayanan Air Minum di Kota Dumai dengan sistematika sebagai berikut :

1.  Ketentuan Umum;

2.  Pendirian;

3.  Tempat Kedudukan, Tujuan, dan Lapangan Usaha;

4.  Modal;

5.  Organ;

6.  Pegawai;

7.  Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran;

8.  Penetapan dan Pembagian Laba Bersih;

9.  Anggaran;

10.Tahun Buku dan Laporan Tahunan;

11.Rapat Pembahasan Bersama;

12.Perencanaan;

13.Pelayanan Air Minum;

14.Tarif Pelayanan Air Minum;

15.Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat;

16.Penmgaabungan/Peleburan dan Pengambilalihan;

17.Pembubaran dan Likuidasi;

18.Ketentuan Lain;

19.Ketentuan Peralihan;

20.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2007.
CATATAN

:

[Download Perda]