Perda Kota Dumai Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA  DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2OO7

PERDA NO. 08 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 08 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA  DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO7

ABSTRAK

:

bahwa sesungguhnya dengan perkernbangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan urnumAPBD, keadaan yang menyebabkan pengeseran antar unit Organisasi, antara kegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2007 maka perlu

dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007

Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; PP No.17 Tahun 2003;  UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU.No 33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Dumai No. 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2007
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 29 Oktober2007
CATATAN

:

[Download Perda]