Pekanbaru – BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Operasional PD BPR Sarimadu Tahun Buku 2008 dan 2009 pada Pemerintah Kabupaten Kampar. Penyerahan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Februari 2010 oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, H. Eko Sembodo kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Syafrizal, Bupati Kabupaten Kampar, H. Burhanuddin Husin, dan Direktur Utama PD BPR Sarimadu, H.M. Safri bertempat di ruang rapat Kantor Perwakilan.
Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas operasional PD BPR Sarimadu bertujuan untuk menilai (1) kepatuhan terhadap ketentuan dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, penempatan dana dan/atau investasi lainnya serta penyelesaian kredit macet atau Non Performing Loan (NPL); (2) kepatuhan terhadap ketentuan dalam melaksanakan operasionalnya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, antara lain mengenai prinsip mengenal nasabah dan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan PD BPR Sarimadu telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI); dan (3) kepatuhan, kehematan dan efektifitas dalam pengelolaan biaya operasional, termasuk pembukaan kantor cabang baru atau peningkatan kantor kas menjadi kantor cabang.
Dalam LHP tersebut BPK RI mengungkapkan kelemahan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang telah diterapkan oleh manajemen, yaitu (1) aplikasi Teknologi Sistem Informasi (TSI) dalam kegiatan operasional perbankan; dan (2) pertanggungjawaban biaya representasi direksi tidak dilengkapi bukti yang memadai dan tidak terdapat pedoman operasional untuk pertanggungjawaban biaya representasi direksi. Sebagai dampak atas kelemahan SPI tersebut, BPK RI menemukan 12 penyimpangan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diantaranya terdapat 5 penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp793.598.568,87 dan 2 penyimpangan yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp57.372.971.926,11. Selain itu juga terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp2.337.307.879,75 dan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp212.000.000,00.
Pada hari yang sama, Kepala Perwakilan juga menyerahkan LHP atas Belanja Modal pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2008 dan 2009.
Pemeriksaan atas Belanja Modal ini meliputi penilaian atas (1) proses pelelangan pengadaan barang dan jasa serta pemborongan pekerjaan; (2) kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti pembayaran; (3) kelayakan harga standar, kewajaran harga pengadaan barang/jasa dan harga pemborongan pekerjaan; (4) kebenaran dan kecukupan kualitas dan kuantitas pengadaan barang/jasa dan pemborongan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat teknis dan administrasi yang telah disepakati dalam dokumen kontrak; dan (5) pemanfaatan hasil pengadaan barang dan jasa serta pemanfaatan hasil pemborongan pekerjaan.
Dalam LHP tersebut, BPK mengemukakan temuan-temuan yang terkait belanja modal tahun 2008 dan 2009 sebanyak 13 Temuan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Diantaranya terdapat 7 penyimpangan yang mengakibatkan pengeluaran belanja yang merugikan keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang kurang/tidak dilaksanakan oleh rekanan dengan nilai sebesar Rp1.094.639.556,65. Dari 7 penyimpangan tersebut, BPK RI menemukan 2 penyimpangan berkaitan dengan adanya rekayasa atas proses lelang dan rekayasa atas kontrak untuk menghindarkan rekanan dari kewajiban pencairan jaminan pelaksanaan.
Sekretariat Perwakilan Drs.Pujo Sumekto Kepala Sekretariat Perwakilan |
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id