Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Dumai

ORGANISASI DAN TATA KERJA

LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA DUMAI

PERDA NO. 15 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA DUMAI

ABSTRAK

Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat strategis, perlu dilakukan penataan system dan mekanisme kinerja organisasi Lembaga Teknis Daerah

Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda Kota Dumai No.2 Tahun 2008;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan
  4. Inspektorat
  5. Badan
  6. Kantor
  7. Unit Pelaksana Teknis
  8. Kelompok Jabatan Fungsional
  9. Tata Kerja
  10. Ketentuan Lain-lain
  11. Ketentuan Peralihan
  12. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 September 2008
CATATAN

:

[Download Perda]