Perda Kota Dumai Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

RETRIBUSI-IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

PERDA NO. 06 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

ABSTRAK

:

bahwa untuk menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha dibidang jasa konstruksi yang berasaskan kejujuran, keadilan manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan maka dipandang perlu adanya penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi;

Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum
  2. Usaha Jasa Konstruksi
  3. Perizinan
  4. Jangka Waktu Berlakunya Izin
  5. Kewajiban dan Larangan
  6. NamaObjek dan Subjek Retribusi
  7. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
  8. Golongan Retribusi
  9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  10. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
  11. Saat Retribusi Terutang
  12. Tata Cara Pembayaran
  13. Tata Cara Penagihan
  14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  15. Kadaluarsa
  16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa
  17. Sanksi Administrasi
  18. Pembinaan dan Pengawasan
  19. Ketentuan Penyidikan
  20. Ketentuan Pidana
  21. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal   September 2008
CATATAN

:

[Download Perda]